![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiVGnKSiGXNUlRAVqXG8CzIA0bszLaxRdc_VJ_O9RIdqziBdhy6SzjzilVbOfJ4aDHyyNB1PUO0Mnxu4B8DhDgK4f3JInwHA2_Q7nVzgXc_sk9bYlFaLRLiGCiFOFF065dSxtcQeKkjbQbK/s200/20120922_173514.jpg)
Sebagaimana biasanya, setelah persidangan dinyatakan Quorum dan di syahkan oleh ketua Klasis, Laporan BP Klasis tidak lagi dibacakan, sebab dua Minggu sebelum pelaksanaan persidangan, laporan BP Klasis telah dikirim kemasing-masing Runggun/Perpulungen dan dianggap sudah dibahas, minimal dibaca. Setelah pengarahan dan pembagian kelompok, peserta sidang melaksanakan sidang kelompok yang didampingi BP Klasis. Hasil keputusan kelompok dipresentasikan dalam sidang peleno.
Persidangan yang ke dua tahun 2012 ini dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dengan menghasilkan keputusan-keputusan, antara lain:
- Mengenai kode etik pendeta, khususnya pelaksanaan Sakramen dan Pemberkatan Nikah tetap dilaksanakan oleh pendeta setempat dengan mempedomani hasil keputusan konven pendeta tahun 2010 dan SKS tahun 2011. Untuk itu BP Klasis membentuk tim membuat penjelasan (pengelayasi) dasar-dasar teologis keputusan tersebut.
- BP Klasis membentuk Tim untuk membahas kemungkinan pemekaran GBKP Klasis Jakarta-Bandung menjadi 2 klasis.
- Sidang Klasis yang ke dua tahun 2013 dilaksanakan di GBKP Palangkaraya//asbrahm
0 komentar:
Post a Comment