Sidang sinode GBKP yang ke XXXIV yang dilaksanakan mulai tgl.11-18 April 2010 di Retreat Center Suka Makmur telah usai. Bagaimana pasca Sidang Sinode? Tentulah kita berharap Moderamen yang terpilih dapat memenuhi harapan jemaat GBKP yang diwakili utusan-utusan Majelis Jemaat yang hadir dalam Sidang Sinode GBKP ke XXXIV. Harapan itu bagaimana Garis Besar Pelayanan (GBP) GBKP dapat dijabarkan dan dijalankan, baik di tingkat Moderamen, klasis dan majelis jemaat. Walaupun finalisasi penyempurnaan GBP GBKP tidak sempat dibicarakan di dalam Peleno karena kekurangan waktu, namun harapan peserta sidang yang memutuskan memberikan mandat kepada ketua dan sekretaris kelompok ditambah satu orang mewakili setiap kelasis diharapkan tidak mengurangi kualitas yang dihasilkan sebagai produk Sidang Sinode[1]. Benar 8 hari bersidang sepertinya belum cukup, terlebih dengan jumlah peserta sidangan 769 orang. Ditambah lagi ada banyak peserta sidang yang baru pertama kali mengikuti persidangan sehingga hal ini sering membuat suatu diskusi lebih banyak membicaraken mengenai teknis dan lokal dari pada menyangkut kebijakan dari masalah-masalah yang dibicarakan. Mengenai hal ini ada baiknya dalam Tata Gereja yang akan dibahas pada Sidang Sinode tahun 2015 membicarakan mengenai hal ini. Peserta Sinode tidak perlu sebayak itu. Saya pikir tidak perlu lebih dari 500 orang sudah sangat bagus. Untuk itu dalam Tata Gereja Bab V Pasal 26 diamandemen demikian: (1) Peserta Sinode adalah (a) utusan majelis jemaat yang diwakili setiap klasis dengan rincian sebagai berikut: 1) Klasis yang beranggotakan s/d 10.000 sidi mengutus 7 orang; 2) Yang beranggotakan lebih 10.000 mengutus 10 orang. (b) Moderamen GBKP, (c) Bp.Klasis, dst. [2]
Cara rekuitmen mewakili klasis dapat dilakukan dengan 2 cara. Pertama dipilih dalam sidang klasis dengan catatan tidak boleh ada dua orang dari satu majelis jemaat. Kedua, dengan cara membagi majelis jemaat menjadi dua kategori. Kategori a (Majelis yang beranggotakan sampai dengan 500 sidi ) 40 % dari quota 7 atau 10 orang, dan b (Majelis yang beranggotakan lebih 500 sidi) 60 % dari qouta 7 atau 10 orang.
Demikian juga persidangan dapat dilakukan tidak lebih dari 5 hari. Hal ini dapat dilakukan dengan cara, bahan-bahan persidangan paing lambat 1 bulan sebelumnya telah sampai ke klasis-klasis dan Klasis membuat pertemuan dengan utusan majelis jemaat yang mewakili klasis bersama Bp.Klasis. Tugas mereka membahas dan mendalami laporan-laporan moderamen. Sehingga pada sidang Moderamen setelah ibadah pembukaan dan membahas acara sidang dan tata tertib persidangan langsung memasuki tanggapan yang disampaikan satu orang mewakili klasis-klasis sesuai temuan mereka dalam pembahasan yang telah dilakukan di klasis-klasis. Kemudian masuk ke dalam sidang klompok dan pleno, dst. Saya berpikir dengan cara ini tidak saja waktu dapat dipersingkat, dana dipangkas tetapi terlebih hasil dari sidang Sinode lebih berkualitas karena dihadiri oleh orang-orang yang sudah terlebih dahulu mempersiapkan diri dan menggumili materi-materi Sidang Sinode.
Selamat kepada pengurus Moderamen Periode 2010 s/d 2015.
Pondok Gede, 1 Mei 2010
Pdt.S.Brahmana
------------------------------
[1] Ada baiknya Moderamen mensosialisasikan Garis Besar Pelayanan GBKP 2010 s/d 2015 melalui Warta GBKP Maranatha.
[2] Sebagai gambaran: 21 Klasis (@ 10 orang/perkiraan tertinggi) = 210 orang, 21 BP Klasis (@ 9 orang) = 189 Orang, Moderamen = 11 orang, utusan kategorial = 8 orang, dll (seperti utusan Yayasan, Undangan, anggota komisi, pengurus konven, pengurus badan pelayanan dan usaha) = 10 orang. Jumlah keseluruhan = l/k 428 orang.
0 komentar:
Post a Comment