Friday, 13 April 2012

Surat Perjanjian Kontrak Rumah/Kios

SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH/KIOS

Yang bertandatangan dibawah ini:

Nama : ........................................................
Alamat : ........................................................
No. KTP : ........................................................
Tempat/Tgl.Lahir : ........................................................

Disebut sebagai pihak pertama pemilik Rumah/Kios

Nama : ........................................................
Alamat : ........................................................
No. KTP : ........................................................
Tempat/Tgl.Lahir : .......................................................

Disebut sebagai pihak kedua penyewa/kontrak Rumah/Kios

Dengan ini sepakat mengadakan perjanjian Kontrak Rumah/Kios yang bertempat di Jalan: ……………………………………………………….yang diatur dengan syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Pihak pertama mengontrakan sebuah Rumah/Kios kepada pihak kedua pada Alamat:………………………………………………………. selama satu tahun. Terhitung mulai tanggal 20 Maret 2012 sampai 20 Maret 2013. Pihak kedua telah membayar lunas kepada pihak pertama sebesar Rp.8.500.000 (Enam Belas Juta Rupiah). Jika pihak kedua mau memperpanjang kontrak, maka pihak kedua harus membayar uang muka 25% dari sewa kontrak yang disepakati kedua belah pihak selama 1 tahun, yakni sepuluh hari sebelum masa kontrakan berakhir dan membayar lunas pada masa kontrak berakhir.
  2. Pihak Kedua harus memelihara Kios yang dikontrak dengan baik dan ongkos perawatan selama kontrak berlangsung di tanggung oleh pihak kedua. Pihak kedua tidak boleh memindahkan kepada pihak lain hak kontrak atas Kios(over kontrak) tersebut selama kontrak berlangsung. Jika pihak kedua memindahkan hak kontrak ke pihak lain, Pihak pertama berhak mengakhiri masa kontrak secara sepihak dan hak kontrak pihak kedua hangus/habis.
  3. Jika Pihak kedua tidak mau melanjutkan usahanya berhubung sesuatu hal sedangkan masa kontrak belum berakhir maka pihak kedua boleh menitipkan kepada pihak Pertama Kios untuk dicari pengontrak baru. Pihak kedua (pengontrak) masih wajib membayar iuran listrik selama belum di dapat pengontrak baru. Dan pihak kedua di hitung mengontrak bulanan sebesar Rp 800.000/ bulan mulai bulan pertama kontrak sampai dengan ada pengontrak baru ( bukan RP 8.500.000/12 bulan). Uang tidak boleh di minta jika tidak ada pengontrak baru.
  4. Pihak kedua diberi ijin untuk memperbaiki dan menambah bangunan dengan biaya ditanggung sendiri oleh pihak kedua. Jika kontrak berakhir maka bangunan yang ditambah tidak boleh diambil atau menjadi milik pihak pertama.
  5. Pihak kedua diiarang menjadikan Kios untuk tempat: perjudian, penjualan narkoba, penjualan minuman keras dan kegiatan yang melanggar susila ( Prostitusi). Jika hal diatas diiakukan pihak kedua maka pihak pertama berhak mengakhiri masa kontrak secara sepihak tanpa mengembalikan sisa uang kontrak.
  6. Pihak kedua diiarang untuk mendaftarkan hak hak atas apa yang dikontrak tersebut ke atas namanya.
  7. Pihak kedua harus memenuhi dan mematuhi peraturan yang ada oleh pihak berwajib.
  8. Listrik, sampah, keamanan lingkungan, iuran RT serta kutipan lainnya di bayar oleh pihak kedua selama kontrak berlangsung.
  9. Jikalau perjanjian kontrak ini berakhir, maka pihak kedua harus menyerahkan Kios (kunci) yang dikontrak tersebut dalam keadaan kosong seluruhnya selambatnya lambatnya 3 hari setelah berakhir masa kontrak kepada pihak pertama, jika tidak diserahkan dakam 3 hari, pihak pertama berhak membuka kios secara paksa dan pihak kedua tidak akan dan tidak boleh menuntut pihak pertama jika ada barang hilang atau rusak (diluartanggung jawab pihak pertama).
  10. Demikianlah perjanjian kontrak Kios ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun.

Pondok Gede, 11 April 2012

PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA






........................................................ ..................................................


Artikel lain yang terkait:



0 komentar:

Post a Comment