Wednesday 20 July 2011

Ceramah Tata Gereja di GBKP Cisalak

Untuk lebih mendalami dan menyatukan pemahaman Tata Gereja, GBKP Cisalak pada tanggal 3 Juli 2011, setelah kebaktian Minggu diadakan ceramah/pendalaman mengenai Tata Gereja GBKP yang dibawakan Pdt.S.Brahmana, ketua Klasis Jakarta-bandung dan sebagai moderator langsung dibawakan seksi Pembinaan Warga Gereja (PWG), Pt.Mesti Ginting (Bp.Sophi).

Menurut Pt.Mesti Ginting, kehadiran pertua/Diaken dan pengurus kategorial dan perpulungen jabu-jabu sebanyak 28 orang sudah cukup tinggi, bila dibandingkan bila dilakukan kegiatan-kegiatan yang juga menghadirkan peserta yang sama. Ini menunjukkan keinginan yang besar dari peserta untuk lebih mendalami Tata Gereja GBKP. Dan sebagaimana juga ditekankan nara sumber, bahwa mengerti dan memahami Tata Gereja mutlak penting sebagai pelayan khusus dan pengurus kategorial dan PJJ, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah baimana Tata Gereja ini diberlakukan sebagai pegangan dan patokan bagi semua jemaat dan pelayan khusus (Pendeta, Pertua & Diaken) dalam menjalankan hak dan tanggungjawab sesuai dengan panggilan Tuhan untuk bersaksi, bersekutu dan melayani.

Sebagaimana dikemukakan dalam pendahuluan Tata Gereja, bahwa tata Gereja adalah merupakan pengungkaan tentang gereja sebagai Tubuh Kristus serta pekerjaanNya yang mencakup sikap, tindakan, tata kehidupan, pengaturan kehidupan pelayanan dan pengakuan gereja, maka Tata Gereja yang telah disahkan dalam sidang sinode tersebut seharusnya diterapkan secara benar. Karena itu menurut pendeta ini, yang penting dalam ceramah tata gereja ini bukan supaya peserta lebih mengerti mengenai Tata Gereja, sebab sebanarnya Tata Gereja sudah jelas karena ada juga penjelasannya, walaupun ada bagian-bagian tertentu yang perlu dijelaskan dan mendapat kesepakatan dalam Sidang Majelis Jemaat, misalnya menyangkut berhentinya keanggotaan (Bab II pasal 9). Pada bagian ini tidak disebutkan jikalau beralih agama (dari kristen ke agama yang bukan kristen) maka otomatis dikeluarkan, walaupun dalam bagian C.Peraturan-Peraturan, Bab I pasal 2 butir 3 mengenai beralih agama jelas disebutkan (jika salah satu dari suami atau istri beralih agama ke dalam agama yang bukan Agama Kristen, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari gereja GBKP) tetapi dipahami oleh majelis jemaat bahwa itu dalam konteks perkawinan, sehingga ketika ada kasus dimana seorang anggota jemaat beralih agama (dari kristen menjadi bukan kristen), dalam tubuh majelis terjadi pro dan kontra. Ada yang mengatakan langsung dikeluarkan, tetapi ada juga mengatakan di kenakan terlebih dahulu penggembalaan khusus berdasarkan Bab XII pasal 80//asbrahm


Artikel lain yang terkait:



0 komentar:

Post a Comment