Thursday 21 October 2010

KODE ETIK PENDETA GBKP

Kode Etik Pendeta GBKP
I. PENDAHULUAN
Dalam pelayanannya. PKPW GBKP senantiasa mendasarkannya kepada Alkitab. berpedoman kepada Tata Gereja GBKP, serta menghayati visi dan misi GBKP. GBKP sebagai bagian gereja yang Esa yang adalah tubuh Kristus, melaksanakan tugas kesaksian (Marturia), Persekutuan (Koinoma), Pelayanan (Diakonia). Maka setiap PKPW GBKP dituntut tetap menjaga dirinya sehingga menjadi teladan, tetap menjaga dirinya dalam pelayanannya (1 Tim. 4:16). Agar dapat menjadi teladan maka sungguh dibutuhkan suatu kode etik PKPW GBKP yang akan menjadi norma atau landasan ukuran prilaku bagi setiap PKPW GBKP
II. HAKEKAT PANGGILAN
  1. Dalam melaksanakan kegiatan dalam kehidupan sehari-hari PKPW GBKP, senantiasa lebih mengutamakan panggilan pelayanannya. (Yes. 6:8; Mat. 6:33 dan ayat-ayat pendukung lamnya).
  2. PKPW GBKP bersedia ditempatkan dimana saja dalam jajaran pelayanan GBKP. seperti yang tertera dalam Tata Gereja GBKP menyangkut Mutasi Personalia GBKP.
  3. PKPW GBKP menjunjung tinggi kehormatan hakekat panggilannya dalam kehidupan spirituahtasnya. pelayanannya. tingkah lakunya dan tutur katanya.
III. PEMAHAMAN DAN KOMITMEN TEOLOGIS
  1. PKPW memahami teologia GBKP, menghayati dan menggumuli perkembangannya serta bersikap kritis terhadap aliran-aliran teologia yang lain.
  2. Mengenal dan memahami aliran Teologia dari Denommasi Gereja yang beraneka ragam. PKPW mengupayakan terjaiinnya hubungan antara denominasi gereja yang baik. hidup oikumenis.
  3. PKPW GBKP meyakini keberadaannya bahwa Tuhan telah menempatkannya di setiap wilayah pelayanannya sebagai garam dan terang yang terasa ada manfaat kehadirannya bagi perubahan dan pembaharuan yang baik.
IV. PRILAKU HIDUP PELAYANAN JEMAAT
  1. Dalam kehidupan sehari-harinya, PKPW GBKP harus menjadi teladan bagi jemaat vang dilayaninya (1 Tim. 4:12b).
  2. PKPW GBKP senantiasa berdisiplin dalam mengikuti sidang jabatan gereja dan senantiasa setia melaksanakan keputusan-keputusan Sidang jabatan gereja.
  3. PKPW GBKP senantiasa berMusyawarah/bermufakat dalam mengatur jadwal pelayanannya, baik di jemaat pelayanannya antar jemaat di Klasis pelayanannya maupun antar Klasis GBKP.
  4. Dalam menjalankan tugas pelayanannya, sesama PKPW GBKP senantiasa saling menghormati, saling menopang serta menjauhi sikap dan tindakan persaingan yang tidak sehat (ditengah-tengah kenyataan pelayanan PKPW ditemukan adanya PKPW yang melayani bukan di wilayah pelayanannya atau juga di Runggun/ Majelis Jemaat yang telah ada PKPW-nya) Hal yang demikian dapat dilaksanakan jika terjadi negosasi antar PKPW yang datang melayani dengan PKPW setempat, sehingga dapat mengantisipasi terjadinya pendiskriditan PKPW. '
  5. PKPW GBKP senantiasa meningkatkan peranannya dalam selurah bidang pelayanan jemaat, termasuk sebagai konselor/gembala bagi warga jemaat. (untuk dapat menjadi konselor perlu diperdayakan melalui latihan-latihan bagi PKPW GBKP).
V. PRILAKU HIDUP DALAM KELUARGA DAN MASYA-RAKAT.
  1. 1. PKPW GBKP dalam rumah tangganya harus jadi teladan keluarga Kristen dan anggota keluarganya diharapkan jadi pendukung dalam tugas pelayanannya.
  2. PKPW GBKP mampu menjaga keserasian antara pemenuhan kepentingan keluarga dan kepentingan jemaat.
  3. PKPW GBKP harus jadi teladan yang baik dalam hidup bermasyarakat, serta memiliki sifat kepeloporan ditengah-tengah masyarakat.
  4. Ditengah-tengah masyarakat yang majemuk PKPW GBKP harus peka dan mau belajar untuk mengenal dan memahami setiap kelompok yang ada. agar mampu menjalin hubungan yang baik.
  5. PKPW GBKP harus proaktif dalam program pemerintah untuk memberdayakan masyarakat.
  6. Keluarga PKPW harus jadi teladan yang baik dalam hidup bergereja. berkeluarga. bermasyarakat dan bernegara.
VI. PENUTUP
Kode Etik PKPW GBKP sungguh bermanfaat apabila dilaksanakan oleh setiap PKPW GBKP dengan penuh sukacita. Kode Etik mi diharapkan akan membantu GBKP untuk menampilkan sosok PKPW GBKP yang lebih berkuahtas dan sosok keteladanan yang menampakkan suasana berjemaat yang lebih hidup. Kode etik ini merupakan cermin bagi setiap PKPW GBKP. bukan sebagai alat penilai atau undang-undang karenanya dalam melaksanakan kode etik ini, penilai pertama dan terutama adalah masing-masing PKPW itu sendin.


Artikel lain yang terkait:



2 komentar:

Anonymous said...

Maaf Pendeta, PKPW singkatan dari apa ?

Pdt.S.Brahmana said...

PKPW singkatan dari: Pelayan Khusus Penuh Waktu

Post a Comment