Friday 17 May 2013

Aksi Damai GBKP di Kabupate Karo

Mengingat semakin tingginya penyakit masyarakat yang berkembang ditanah Karo seperi judi(leng,dadu,togel,dll),narkoba, kafe-kafe( dalam hal ini warung remang-remang), oukup (melayani kusuk plus-plus) maka jemaat GBKP se Kabupaten Tanah Karo pada tanggal 14 Mei 2013 mengadakan “Aksi Damai untuk menekan perkembangan penyakit masyarakat diatas. Kegiatan ini dikoordinir oleh Moderamen GBKP dan Klasis-klasis yang ada dilingkungan Kabupaten Karo.

Jemaat GBKP berkumpul di Gereja GBKP Runggun Kabanjahe kota tepat pukul 13.00 wib. Sebelum keberangkatan Pdt. Agustinus Purba ,S.Th,M A sebagai koordinator melakukan pengarahan agar para jemaat yang mengikuti kegiatan ini untuk tidak terpancing dengan hal-hal yang memicu terjadinya anarkisme. Beliau juga menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan dorongan kepada aparat-aparat terkait untuk dapat memberantas penyakit-penyakit masyarakat yang ada di Kab.Karo khususnya. Tak lupa juga sebelum keberangkatan Ketua Moderamen GBKP Pdt. M.P. Barus M.Th memberangkatkan rombongan dengan doa. Aksi ini akan menempuh rute kantor DPRD Kab.karo, Kantor Polresta Kab.Karo, Kantor Kejaksaan Tinggi Kaban Jahe, Kantor Pengadilan Tinggi Kab.Karo, dan Kantor Bupati Kab. Karo .

Aksi dimulai dengan mendatangi Kanto DPRD Kab. Karo sebagai kantor dari Perwakilan Rakyat Karo dan disambut oleh Ketua DPRD Karo beserta jajarannya. Adapun materi yang diberikan kepada DPRD Kab.Karo adalah:

Kepada : DPRD Kabupaten Karo

Mengingat:
  1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo selaku institusi yang melaksanakan kewenangan legislatif yang dapat membentuk suatu regulasi (Peraturan Daerah) yang dapat memperbaiki kehidupan sosial masyarakat;
  2. Bahwa anggota DPRD merupakan perwakilan rakyat di Kabupaten Karo yang merupakan bagian dari masyarakat Kabupaten Karo yang harus bisa merasakan keluh kesah dan derita kehidupan masyarakat;
  3. Bahwa dalam catatan yang dimiliki masyarakat, DPRD Kabupaten Karo belum menghasilkan kebijakan yang berupa regulasi (Peraturan Daerah) terhadap penataan tertib kehidupan yang menyangkut penyakit sosial masyarakat Kabupaten Karo;
  4. Bahwa Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) merupakan bagian/elemen yang bisa merasakan betapa sulitnya menata kehidupan masyarakat sehingga akan berdampak terhadap kehidupan berbangsa, bernegara, dan beragama;
  5. Bahwa berdasarkan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan: “Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.”
Menyarankan:
  1. Menyarankan DPRD Kabupaten Karo untuk membentuk suatu tim khusus dalam tim kerja ad-hoc (keahlian khusus) dalam bentuk Panja (Panitia Kerja) yang menangani Narkotika, Judi, dan Prostitusi dengan mengikutsertakan peran serta masyarakat dan Gereja (secara khusus GBKP);
  2. Menyarankan DPRD Kabupaten Karo untuk menerbitkan sebuah Peraturan Daerah yang mengatur tentang pemberantasan narkotika, peredaran miras, kejahatan prostitusi, kejahatan perjudian dan penutupan tempat-tempat maksiat seperti oukup “plus-plus”, cafe atau kedai kopi yang mendukung kejahatan tersebut atau biasa disebut dengan “warung remang-remang”, serta pembatasan terhadap jam operasional warnet yang menggangu anak-anak usia sekolah dan dibawah umur;
  3. Menyarankan DPRD Kabupaten Karo mengadakan koordinasi yang lebih baik dengan institusi yang terkait dalam memberantas kejahatan baik narkotika, prostitusi, maupun judi, serta penyakit sosial masyarakat lainnya;
  4. Menyarankan DPRD Kabupaten Karo untuk ikut bersama-sama secara aktif dengan masyarakat dalam hal ini Gereja khususnya Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) serta memberikan wewenang aktif agar dapat menjaga stabilitas Daerah Kabupaten Karo agar bersih dari Narkotika, Judi, Prostitusi, serta penyakit sosial masyarakat lainnya.
Aksi kemudian dilanjutkan ke kantor Polresa Kab.Karo yang disambut oleh Kapolres Tanah Karo beserta Kapolsek-Kapolsek yang ada dibawah Polresta Tanah Karo.
Adapun materi yang diberikan kepada Polresta Tanah Karo adalah:
Mengingat:
  1. Bahwa berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan: “Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”
  2. Bahwa berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 61 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan Peran Aktif Pemerintah;
  3. Bahwa berdasarkan fungsi Kepolisian yakni selaku badan eksekutif di Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara yang berfungsi untuk menegakkan hukum.
Menyarankan:
  1. Agar Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Kabupaten Tanah Karo (POLRES Tanah Karo) sigap dan tanggap terhadap keluh kesah masyarakat berkenaan dengan pemberantasan narkotika, judi, dan prostitusi dan penyakit sosial masyarakat lainnya ;
  2. Agar menindak dengan tegas terhadap siapa saja yang melawan hukum yang dapat meresahkan masyarakat berkenaan dengan tindakan judi, narkotika, dan prostitusi serta penyakit sosial masyarakat lainnya;
  3. Agar menindak para oknum-oknum tidak tebang pilih yang memback-up terhadap pelaksanaan tindakan kejahatan judi, narkotika, dan prostitusi serta penyakit sosial masyarakat lainnya;
  4. Mewartakan setiap hasil kerja dari kinerja Kepolisian dalam menangani masalah perjudian, prostitusi, dan narkoba sebagai bentuk tanggung jawab dan fungsi Kepolisian itu sendiri;
Kemudian aksi dilanjutkan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kaban Jahe dan Kantor Pengadilan Tinggi Kaban Jahe.

Adapun materi yang diberikan ke kedua lembaga diatas adalah:
Materi untuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo:
  1. Bahwa berdasarkan pasal 30 Undang-undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negara Republik Indonesia berfungsi untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta melaksakan kebijakan penegakan hukum;
  2. Bahwa Kejaksaan Rebuplik Indonesia sebagai pengacara Negara yang merupakan penjaminan terhadap berjalannya penegakan hukum (lawenforcement);
  3. Bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo menjalankan tugas dan fungsi Kejaksaan Negara Rebuplik Indonesia di Daerah Kabupaten Karo untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku suatu tindak pidana yang berkaitan dengan perjudian, narkotika, kejahatan prostitusi, dan penyakit sosial masyarakat lainnya.
Menyarankan bahwa:
  1. Agar mengadakan pengawasan hukum secara total dan tidak “tebang pilih” terhadap tindakan kejahatan perjudian, prostitusi, narkotika, dan penyakit sosial masyarakat lainnya;
  2. Sebagai penuntut umum dapat memberikan suatu tuntutan hukum yang setinggi-tingginya terhadap pelaku kejahatan berkenaan dengan tindak pidana tersebut sehingga dapat memberikan EFEK JERA (sesuai dengan tujuan hukum pidana);
  3. Agar menindak tegas siapapun oknum-oknum yang memback-up dalam tindak kejahatan perjudian, prostitusi, narkotika, dan penyakit sosial masyarakat lainnya;
Materi Untuk Mahkamah Agung (Pengadilan Negeri Kabanjahe)

Menimbang:
  1. Bahwa Pengadilan Negeri Kabanjahe merupakan barisan terdepan dalam penegakan hukum di NKRI khususnya di lingkungan Kabupaten Karo, sebagai lembaga yang memberikan vonis (putusan) yang SEBERAT-BERATNYA tanpa “TEBANG-PILIH”;
  2. Bahwa Pengadilan Negeri Kabanjahe melalui Majelis Hakim pemeriksa suatu perkara pidana narkotika, perjudian, kejahatan prostitusi, dan penyakit sosial masyarakat lainnya dapat memberikan putusan yang seberat-beratnya serta memberikan efek jera terhadap pelaku;
  3. Bahwa berdasakan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa Mahkamah Agung berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua tingkat peradilan di Negara Republik Indonesia.
Menyarankan:
  1. Agar Pengadilan Negeri Kabanjahe melalui Hakim yang memeriksa suatu perkara pidana yang berkenaan dengan kejahatan tersebut memberikan hukuman atau pidana yang setinggi-tingginya sehingga menimbulkan efek jera terhadap pelaku, yang secara tidak langsung dapat memberikan efek jera terhadap masyarakat luas;
  2. Agar Pengadilan Negeri Kabanjahe bersama-sama dengan seluruh elemen masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Karo khususnya Jemaat GBKP untuk melakukan koordinasi yang lebih baik dalam pemberantasan kejahatan judi, narkotika, prostitusi, dan penyakit sosial masyarakat lainnya agar terciptanya lingkungan masyarakat yang baik;
  3. Agar Pengadilan Negeri Kabanjahe dapat memberikan transparansi/keterbukaan baik melalui website Pengadilan Negeri Kabanjahe maupun sosialisasi terhadap masyarakat sehubungan dengan putusan-putusan yang dihasilkannya khususnya terkait kejahatan judi, narkotika, prostitusi, dan penyakit sosial masyarkat lainnya sehingga dapat memudahkan masyarakat melakukan pengawasan terhadap kejahatan tersebut;
Demikianlah yang dapat kami sampaikan agar dapat dibaca dengan seksama, dipahami dan ditindaklanjuti oleh Pihak-Pihak Penegak Hukum. Terima Kasih.

Kemudian jemaat GBKP bergerak ke kantor bupati yang menjadi tempat tujuan terakhir dan jemaat diterima oleh Bupati Karo beserta jajarannya.

Adapun materi yang disampaikan dan diserahkan kepada Bupati Tanah karo adalah:
Materi untuk Pemerintah Daerah (Bupati Kabupaten Karo)

Menimbang:
  1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Bupati memiliki kewenangan penuh untuk membentuk Peraturan Daerah bersama-sama dengan DPRD Kabupaten Karo agar diteribitkan Produk Peraturan Perundang-undangan berupa Peraturan Daerah terkait dengan Narkotika, Judi, Prostitusi, dan penyakit sosial masyarakat lainnya;
  2. Bahwa berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 61 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan menuntut Peran Aktif Pemerintah;
  3. Bahwa Peran Aktif Pemerintah di Negara Republik Indonesia untuk melakukan pembinaan serta melakukan pengawasan terhadap tindak pidana/kejahatan tersebut.
Menyarankan:
  1. Bahwa Pemerintah Kabupaten Karo agar memberi sanksi bagi para pegawai dibawah jajaran Pemerintah Kabupaten Karo (PNS) yang terlibat dalam kegiatan perjudian, prostitusi, pengguna narkoba, serta penyakit social masyarakat lainnya agar ditindak degan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku;
  2. Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Karo bersama-sama dengan DPRD Kabupaten Karo, Polresta Tanah Karo secara bersama-sama dengan elemen masyarakat membentuk tim panja yang menangani penanggulangan terhadap judi, narkoba, dan prostitusi;
  3. Menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Karo agar bersama-sama dengan DPRD Kabupaten Karo untuk membentuk suatu aturan peraturan perundang-undangan (Peraturan Daerah) yang dapat memberikan sanksi yang tegas serta memberikan efek jera terhadap pelaku, pengedar, maupun oknum-oknum yang berkenaan dengan kejahatan tersebut.
Dalam tanggapan yang diberikan oleh Bupati karo, Beliau menyampaikan bahwa segala aspirasi jemaat GBKP yang sudah diserahkan akan ditinjak lanjuti dan apabila pada kenyataannya nanti Pemerintah Daerah Karo tidak dapat memenuhi tuntutan yang diberikan maka semuanya akan dikembalikan kepada masyarakat Karo.

Setelah aksi di Kantor Bupati Kab. Karo selesai para jemaat kembali ke GBKP Runggun Kabanjahe Kota untuk kembali mendapatkan pengarahan dari koordinator baik dari Moderamen GBKP maupun dari Klasis-klasis dan juga dari Moderamen GBKP dan LBH Maranatha. Moderamen GBKP dan juga LBH Maranatha menyampaikan bahwa hasil dari kegiatan ini akan terus dipantau dan dilakukan evaluasi. Acara ditutup dengan doa dan para jemaat kembali ke Runggun Masing-masing.


Artikel lain yang terkait:



0 komentar:

Post a Comment